Diploma Public Speaking (Hablar en Público) Universidad Complutense de Madrid, Pelaku Media Sosial.
POS KUPANG.COM -- Beberapa saat lalu, hampir semua pelaku media sosial diingatkan pesan berikut: "Admin WhatsAPP boleh dipenjara". Dijelaskan: `Admin WhatsApp yang gagal bending penyebaran maklumat tidak benar, fitnah, hasut, menipu akan dihukum".
Ditambahkan pula sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE ditekankan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dihukum.




