Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sejumlah KPU kabupaten dan kota di NTT telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025.
Pengecualian bagi daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Setelah pleno penetapan itu, KPU mengirimkan berkas penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada DPRD setempat untuk proses lebih lanjut hingga pelantikan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurut rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada bulan Februari atau Maret 2025.




