![]() |
| ilustrasi |
Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik persentase kenaikan mencapai 50 kali lipat. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang belum menyebut besar kenaikan dana parpol. Menurut Tjahjo pemerintah akan sesuaikan dengan kondisi perekonomian negara.
Namun, yang pasti usul tersebut tinggal ketuk palu karena sudah disetujui Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah di Jakarta, Senin (3/10/2016). Anggota Dewan yakin bahwa kenaikan jumlah dana bantuan parpol akan meningkatkan kualitas kerja partai dalam menyiapkan kader untuk duduk
di lembaga legislatif dan eksekutif. Kenaikan bantuan itu juga akan mencegah perilaku koruptif kader partai politik.




