Senin, 31 Oktober 2016

Dana Parpol dan Ancaman Pidana Korupsi

ilustrasi
KABAR gembira kini mampir di rumah elite partai politik di tanah air. Keluhan mereka soal keterbatasan dana yang riuh selama ini bakal teratasi sebab  pemerintah berencana meningkatkan jumlah bantuan pada APBN tahun 2017. Angka kenaikannya mencengangkan.

Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik persentase  kenaikan  mencapai 50 kali lipat. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang belum menyebut besar  kenaikan dana parpol.  Menurut Tjahjo pemerintah akan sesuaikan dengan kondisi perekonomian negara.

Namun, yang pasti usul tersebut tinggal ketuk palu karena  sudah disetujui Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah di Jakarta, Senin (3/10/2016). Anggota Dewan yakin bahwa kenaikan jumlah dana bantuan parpol akan meningkatkan kualitas kerja partai dalam menyiapkan kader untuk duduk
di lembaga legislatif dan eksekutif. Kenaikan bantuan itu juga akan mencegah perilaku koruptif kader partai politik.


Poin tentang perilaku koruptif   patut kita garisbawahi. Kita sangsikan hal itu. Sudah terbukti orang korupsi bukan semata karena dia kekurangan  uang. Dalam
banyak kasus di negeri ini justru orang kaya raya, menduduki jabatan penting dan terhormat malah  terlibat korupsi secara vulgar. Mereka tak sanggup menahan nafsu kebendaaan. Menimbun harta sebanyak mungkin.

Artinya kenaikan dana bantuan parpol itu  disertai ancaman pidana korupsi. Pengurus parpol harus hati-hati mengelola dana agar tidak ramai-ramai masuk hotel prodeo di kemudian hari. Mengingat sumber dana tersebut berasal dari uang rakyat (APBN) maka penggunaan dana parpol bakal diaudit lembaga berwenang seperti BPK. Jadi elite partai tidak bisa seenaknya menggunakan dana tersebut  untuk kepentingan pribadi. Pertanggungjawaban dana harus transparan bagi publik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo sudah mengingatkan tentang sanksi pidana tersebut. "Tentu bisa dipidana. Nanti kan akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Peringatan serupa juga disuarakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Adnan mengimbau pemerintah menerapkan sistem pertanggungjawaban keuangan yang lebih ketat bila hendak merealisasikan rencana itu. Pasalnya, jumlah dana parpol  tidak sedikit.  (*)

Sumber: Pos Kupang 10 Oktober 2016 hal 4

In Memoriam Valentino Luis

 Gunung Ebulobo Flores. Foto karya Valentino  Oleh: Dion DB Putra "Gema suara pertanda kapal akan berlabuh membangunkan penumpang yang ...