Senin, 13 Maret 2017

Pelanggan Saya Polisi dan Pejabat

KUPANG, PK -Produksi dan penjualan sopi atau arak  buatan lokal Nusa Tenggara Timur (NTT) marak di Kota Kupang. Pelanggan minuman keras (miras) berkadar alkohol itu datang dari berbagai kalangan termasuk oknum pejabat dan aparat kepolisian.

"Yang pesan arak dari saya campur aduk. Pelanggan saya ada yang polisi, PNS, pejabat, pokoknya banyak sekali karena menurut mereka arak saya keras dan panas. Arak murni tanpa campuran. Katanya bagus diracik untuk minuman obat."

Demikian  pengakuan Fransiskus, seorang warga Kupang yang memproduksi sopi saat ditemui di Kelurahan Bakunase II Kupang, Sabtu (5/3/2016). Hal yang sama dikatakan DM dan GH, produsen sopi yang ditemui di Kelurahan Sikumana.

"Dulu saya produksi arak di Adonara lalu jual kepada para pedagang untuk dibawa ke Kupang. Kisaran harga untuk satu botol kami jual sangat murah sehingga yang untung pedagang yang jual arak di Kupang. Kebetulan ada kawan yang ajak jualan di Kupang, saya  minta izin pada istri dan anak-anak hijrah ke Kupang. Saya ingin buat arak Adonara di Kupang. Saat ini,  puji Tuhan, penghasilan lumayan bagus. Setidaknya kebutuhan istri dan anak tercukupi," ujar Fransiskus.


Ia menuturkan, saat diajak temannya, ia sebenarnya merasa takut. Namun melihat penghasilan dari menjual arak cukup menjanjikan, ia bersama temannya produksi arak Adonara di Kupang. "Takut karena saya belum pernah ke Kupang, apalagi di Kupang banyak polisi yang razia. Tetapi mau bagaimana lagi?" katanya.
Fransiskus menjamin kualitas arak yang ia hasilkan di Kupang sama dengan produksi Adonara. Dia sudah memiliki pelanggan tetap yang setiap hari memesan darinya.

"Bahan tuak untuk masak arak, saya sendiri yang iris. Kualitas arak yang dihasilkan sama persis arak dari Adonara. Keras dan panas," ujarnya.

Fransiskus tak menampik kalau usaha yang dijalaninya ini ilegal atau tak berizin. Ia mengaku akan tetap memproduksi arak meski selalu dengan perasaan waswas.
"Banyak (oknum) polisi yang tahu tempat saya ini karena mereka biasa datang beli juga. Mungkin dari mulut ke mulut sehingga mereka tahu. Kadang mereka datang saya takut juga, namun karena sudah langganan, saya tetap layani," ujar Fransiskus.

Di Adonara, kampung asalnya, arak dihargai Rp 9.000-Rp 12.000 per  botol. Sementara kalau dijual di Kupang, dengan kualitas yang sama, harga di pasaran berkisar antara Rp 35 ribu-Rp 45 ribu per botol.


DM (46), pembuat sopi lainnya yang ditemui di Sikumana, menuturkan, sudah setahun terakhir ekonomi keluarganya disokong  hasil penjualan sopi. Tak banyak memang keuntungan dari menjual sopi, namun mampu mencukupi kebutuhan keluarganya mulai dari makan, minum, memperbaiki rumah sampai membiayai sekolah keempat orang anaknya.

"Dari penjualan  satu botol sopi seharga Rp 10.000, paling kami hanya untung seribu atau dua ribu saja. Namun karena perputarannya cepat setiap hari, kami bisa pegang uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutur DM yang ditemui belum lama ini.

Modal yang dibutuhkan untuk memproduksi sopi tak murah. Sedikitnya dibutuhkan Rp 5 juta untuk membuka usaha ini. Mulai dari membeli peralatan seperti drum dan pipa tembaga hingga bahan baku pembuatan sopi yaitu gula merah dan kayu layu. Harga 20 liter gula merah saat ini Rp 250.000. Sedangkan harga satu pick-up kayu layu Rp750.000. Dari 20 liter gula merah, dia dapat menghasilkan sekitar 20 liter sopi.

"Sopi ini kita jual per botol. Dari 20 liter sopi, kita bagi lagi ke dalam 35 botol. Kami hanya untung sedikit saja. Karena belum dihitung pengeluaran untuk kayu api," tutur wanita yang rambutnya sudah beruban ini.

Soal pembeli, DM mengaku sudah memiliki pelanggan tetap termasuk dari  wilayah Kabupaten Kupang. Sedangkan pembeli dari wilayah Sikumana dan sekitarnya hanya membeli dalam jumlah kecil. Ia mengakui selama ini selalu dihantui rasa waswas kalau-kalau akan digrebek polisi.

"Kami sudah tua. Lahan pertanian tidak ada. Dulu kami garap orang punya lahan tapi uang hasil bertani tidak cukup memenuhi kebutuhan kami. Tiap bulan kami harus pinjam ke sana kemari. Namun dengan usaha sopi ini, kebutuhan keluarganya bisa dipenuhi tanpa harus berhutang," ungkapnya.

                Pekerjakan Belasan Orang
Hal yang sama diungkapkan GH (55) pembuat sopi di Sikumana. Saat ini GH  memperkerjakan belasan orang. Dalam sehari, ia mampu memproduksi hingga 200 liter sopi. Langgananya kebanyakan dari Kabupaten Kupang. Selain untuk dijual kembali, sopi miliknya biasanya dihidangkan saat acara pesta. Keuntungan dari menjual sopi selain untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari tetapi juga untuk biaya sekolah anaknya di perguruan tinggi.

"Rumah yang saya tinggal saat ini dibangun dari hasil menjual sopi. Anak saya yang pertama sudah habis S1-nya itu dibiayai dari hasil sopi," tutur GH,  pria yang juga sudah beruban.

GH, DM dan Fransiskus, berharap ada perhatian yang serius dari pemerintah terhadap usaha mereka. Selama ini mereka berusaha dalam bayang-bayang ketakutan digrebek polisi. Mereka berharap, pemerintah bisa memberikan izin terhadap usaha mereka sehingga mereka tidak perlu takut lagi jika didatangi anggota polisi. Mereka mengaku siap mengikuti standar dan persyaratan untuk memperoleh izin dari pemerintah.
"Kami akui saat ini cara memproduksi sopi belum ada standar untuk menjamin kebersihannya. Namun kami siap mengikuti jika pemerintah membuat standar. Yang terpenting adalah ada izin dari pemerintah agar kami tidak ketakutan lagi," ungkap GH yang diamini DM.

Fransiskus, DH dan DM mengaku sering mengingatkan pembeli untuk tidak minum terlalu banyak karena dampaknya bisa merusak kesehatan membuat keributan. Keduanya pun kadang merasa tidak nyaman, jika karena minum sopi miliknya timbul kekacauan atau tindak kriminalitas seperti penganiayaan dan lainnya.

Pantauan Pos Kupang di dapur tempat pembuatan sopi milik GH, tampak berjejer sekitar empat drum yang berisikan rendaman gula merah bercampur kayu. Gula merah itu direndam selama kurang lebih satu hari hingga keluar raginya. Gula merah tersebut dimasak menggunakan drum yang dirakit khusus dengan batang pipa tembaga untuk menyuling uap dari hasil memasak rendaman gula merah.

Terlihat bak yang berisi air sebagai wadah untuk mendinginkan pipa sehingga uap mengembun. Sebuah jeriken ukuran 20 liter ditaruh tepat di ujung pipa sebagai wadah menampung hasil sulingan gula merah yang sudah menjadi sopi. Kualitas sopi di jeriken pertama dan selanjutnya untuk tiap rendaman berbeda. Satu kali rendaman bisa menghasilkan beberapa jeriken sopi atau arak. (din/sel)

Pemerintah Harus Intervensi

ADA tiga aspek yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang terkait peredaran miras lokal, yakni pengaturan produksi, distribusi dan perlindungan konsumen.  Demikian pendapat anggota Komisi 2 DPRD Kota Kupang dan juga anggota Badan Legislasi, Drs. Daniel Hurekterkait  miras lokal di Kota Kupang, Senin (14/3/2016).

Menurutnya, pengaturan dari segi produksi, perlu aturan atau dasar hukum sehingga pemerintah bisa masuk. Misalnya,  introduksi teknologi sehingga bisa diatur kadar alkoholnya, kualitasnya sehingga miras lokal yang dihasilkan itu aman dikonsumsi.
Aspek kedua, kata Hurek, pengaturan dari segi pemasaran. Pemerintah harus mengatur  distribusinya. Siapa yang boleh mendistribusikan miras dan di mana boleh dijual. Untuk konsumen, lanjutnya, harus diatur siapa yang boleh mengonsumsi miras lokal dan di lokasi mana. Hurek mengatakan, pemerintah harus mengatur miras lokal karena hal ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat

Lurah Fatubesi,  I Wayan Gede Astawa, S.Sos, MM mengaku tahu tempat-tempat miras lokal itu beredar. Meski demikian, lanjutnya, ia tidak bisa menghentikannya karena itu adalah bagian dari kultur masyarakat.

Meski demikian, kata Wayan, yang harus diperhatikan adalah bagaimana mereka mengolah miras lokal dan peredarannya.  "Kami bekerja sama dengan babinkamtibmas untuk mengarahkan mereka agar mengurangi konsumsi miras. Dampaknya bisa buruk, bukan saja terhadap kerawanan dalam hal keamanan, tapi juga kesehatan. Kami minta agar miras itu tidak dioplos karena dampaknya bagi kesehatan," kata Wayan.

Menurut Wayan, kearifan lokal bisa menjadi bumerang kalau tidak dikelola dengan baik. Untuk itu, lanjutnya, ia bersama tokoh masyarakat dan babinkamtibmas selalu memberikan arahan kepada masyarakat di kelurahannya.

Lurah Maulafa, Yanto Sapai mengatakan, di Maulafa hanya ada satu tempat produksi laru (nira lontar), sedangkan miras yang dimasak tidak ada. Laru, lanjutnya, ada di RT 02/RW 01 dan tempat itu pernah ditertibkan oleh Polsek Maulafa.  "Saya sudah berulang kali meminta  warga agar mengurangi konsumsi laru, tetapi memang sulit karena laru itu sudah bagian dari budaya. Memang sulit untuk tertibkan sehingga kami hanya bisa meminta agar mereka mengurangi konsumsi," kata Yanto. (ira)


Pemicu Utama Tindak Kekerasan

SEBANYAK 90 persen kasus kekerasan, baik itu penganiayaan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu minuman keras (miras).  Selama tahun 2015, Polres Kupang Kota menerima laporan kasus penganiayaan 467 kasus dan 87 laporan kasus KDRT.

"Kebanyakan pelaku saat berada di kantor polisi menyesali perbuatannya. Para pelaku mengaku mabuk sehingga tidak bisa mengontrol emosi. Begitu ada masalah kecil langsung berujung tindakkan kekerasan," kata  Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2016).

Selain kekerasan, beberapa kasus pengrusakan dan pembunuhan juga bermotif mabuk miras. Didik mencontohkan, kasus penganiayaan yang diikuti pengrusakan yang dilakukan delapan orang oknum mahasiswa di Kelurahan Oesapa, Selasa (8/12/2015)
malam terhadap Steven Here Bekak, dan sepeda motornya.

Kasus ini bermula dari pesta miras sekelompok oknum mahasiswa. Saat korban lewat, dicegat dan dianiaya oleh para pelaku yang sudah mabuk  miras. Tidak hanya korban, sepeda motor korban pun dirusak oleh para pemuda tersebut.

"Kebanyakan pelaku kriminal yang bermotif miras masih berumur produktif. Selain oknum mahasiswa, ada  pula anak di bawah umur yang terlibat kasus kriminal karena mabuk minuman keras," jelasnya.

Didik mengimbau kepada orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga pendidikan untuk bergandengan tangan melawan aksi premanisme karena miras. Pasalnya, selain regulasi perda miras, perlu pembinaan guna mengubah persepsi masyarakat tentang miras.Minuman keras lokal terkait budaya sehingga hanya dikonsumsi dan disajikan dalam ritual adat tertentu.

"Sekarang ini generasi muda kita sudah mengonsumsi miras secara bebas, tidak terkendali lagi. Selain umur yang belum cukup, para pelaku mengonsumsi miras di tempat umum dan dalam jumlah banyak sehingga mabuk dan melakukan aksi kriminal," ungkap Didik. (din)


NEWS ANALYSIS
Dr. Aksi Sinurat, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Undana
Legalkan Saja

PEMERINTAH Kota Kupang perlu mengambil langkah tegas dan berani dengan melegalkan sopi atau minuman alkohol buatan lokal. Hal ini agar pemerintah bisa mengendalikan para produsen, penjual dan pembelinya. Pasalnya, dengan membiarkan minuman lokal diproduksi dan dijual tanpa izin pemerintah akan sulit untuk mengendalikannya.


Jika sudah dilegalkan, maka pemerintah bisa mengatur mulai dari bahan baku, peralatan yang digunakan, tempat produksi, standar kadar alkoholnya, tempat penjualan hingga umur konsumennya.  Selain itu, dengan memberikan izin kepada para produsen dan penjual miras lokal, dapat mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Tidak hanya itu, dengan memberikan izin, akan memberikan rasa aman kepada para produsen dan penjual yang selama ini berproduksi dan berjualan secara sembunyi-sembunyi.

Jika pemerintah tidak mengendalikannya, para produsen dan penjual nakal  akan mencampur minuman sopi dengan bahan yang berbahaya bagi tubuh manusia. Terkait dengan tingginya angka kasus kriminal yang bermotif minuman keras (miras), hal tersebut tidak lepas dari persepsi masyarakat yang masih menjadikan miras sebagai alat pergaulan dan membanggakan aksi premanisme. Oleh sebab itu semua pihak perlu bergandengan tangan untuk  menghilangkan persepsi ini.

Jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Ngada, Ende dan Kabupaten Kupang yang memiliki miras tradisional, angka kekerasan yang bermotif miras di Kota Kupang jauh lebih tinggi. Anak muda di Kota Kupang menjadikan miras sebagai alat pergaulan sehari-hari. Pergaulan mereka tak bisa lepas dari miras. Bahkan mereka cenderung menganggap remeh orang lain yang tidak mengonsumsi miras. Kalau sudah mabuk cenderung memiliki hasrat untuk menindas dan melawan hukum.

Oleh sebab itu, Pemkot Kupang perlu mengeluarkan suatu produk perda yang bisa mengatur miras lokal dari hulu sampai ke hilir. Dalam perda tersebut, pemerintah harus mengatur terkait tempat produksi, standar produksi (bahan baku, alat produksi dan takaran alkohol), tempat jualan, tempat mengonsumsi, umur konsumen, siapa yang melakukan penindakan, hingga sanksi guna memberikan efek jerah.

Hal itu guna mencegah tumpang tindih antara aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penindakan perda miras. Polisi diberikan porsi jika sudah memasuki ranah kriminal. Selama ini polisi diberikan porsi yang terlalu banyak. Padahal, ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh Satpol PP. Misalnya, membubarkan aksi minum minuman keras di ruang publik, seharusnya dilakukan Satpol PP, tidak perlu polisi. Kalau sudah terjadi perkelahian baru serahkan kepada polisi.

Terkait sanksi untuk efek jera kepada pelanggar, selain denda dan pencabutan izin kepada produsen dan penjual, untuk anak di bawah umur bisa diberikan sanksi bekerja sosial dalam kurun waktu tertentu. Dengan bekerja sosial, selain memberikan pembinaan kepada pelaku, hal tersebut juga tidak akan menganggu jam sekolah.
Setelah perda dikeluarkan, langkah selanjutnya  melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Kupang. Mulai dari lembaga pendidikan, lembaga agama, LSM, para produsen sopi, penjual sopi hingga masyarakat umum. Hal ini guna memberikan informasi terkait perda tersebut. (din)

HARGA DI KUPANG LEBIH MENJANJIKAN
Stanis Jual Sopi Agar Bisa Kuliah
Terserah orang mau bilang apa, kami hanya ingin bertahan hidup dan menginginkan kehidupan yang lebih layak.

"KAMI orang susah yang punya cita-cita besar mau jadi orang di tanah rantau. Orangtua kami tidak punya banyak uang untuk sekolahkan kami. Saya harus jual arak karena mau tidak mau jalan itu yang harus ditempuh agar bisa bertahan kuliah. Setiap hari saya tidak bisa jalan-jalan atau sekadar nongkrong seperti teman-teman kuliah lain. Saya harus produksi arak agar bisa jual. Saya tahu, menjual arak dilarang, tetapi ini pilihan karena saya tidak mungkin berharap uang dari pemerintah untuk biaya kuliah saya."

Demikan pengakuan Stanis Vian (24), mahasiswa asal Adonara, Kabupaten Flores Timur saat ditemui Pos Kupang di Sikumana,  Senin (7/3/2016) siang. Stanis memproduksi arak Adonara di Kupang, mengaku memasak dan menjual arak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak semester III ia menjual arak.

Mengapa memilih arak Adonara? Alasannya sederhana. Dia tahu cara produksi dan banyak diminati orang. Pembelinya pun berasal  dari berbagai kalangan.
Stanis tak menampik kalau usaha yang dijalaninya ini ilegal. Namun, usahanya ini sudah diketahui banyak kalangan termasuk aparat penegak hukum. Stanis menyebut aroma dan rasa arak Adonara berbeda dengan lainnya. Meski bahan bakunya sama namun teknik produksi berbeda yang membuat arak buatannya lebih diminati orang.

"Setahu saya, orang Adonara yang memasak arak di sini tidak banyak, tetapi yang memasarkan cukup banyak. Sebagian besar mahasiswa. Orang Lamaholot terutama Adonara  banyak sukses dan jadi orang di rantau karena menjual arak. Kehidupan kami sampai sejauh ini baik. Terserah orang mau bilang apa, kami hanya ingin bertahan dan menginginkan kehidupan yang lebih layak," ujar Stanis.

Stanis yang kini memasuki semester empat di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang,  mampu membiayai kuliahnya. Setiap hari Stanis mengiris pohon tuak di samping kosnya. Nira hasil irisannya itu yang diproduksi menjadi arak Adonara.

"Biaya kuliah semester satu sampai dua,  orangtua yang kirim, namun memasuki semester tiga pengiriman mulai macet. Jadi, saya terpaksa jual arak. Ini pilihan sulit karena setiap saat saya selalu waswas kalau ada razia. Selain itu jam berkumpul dengan teman-teman juga jadi singkat. Saya sudah berjanji, jual arak hanya biayai kuliah. Setelah tamat kuliah, saya berhenti jualan," ungkap Stanis.

Stanis berharap, suatu saat produksi arak atau sopi di Kota Kupang dapat dilegalkan pemerintah. Stanis siap melengkapi apapun persyaratan yang diminta agar dia nyaman dalam berusaha. Apa yang diinginkan Stanis, sama seperti pendapat pembuat sopi lainnya. Dirazia, diberi sanksi, atau bahkan dikurung pun, tak akan membuat mereka berhenti memproduksi minuman yang sangat diminati berbagai kalangan itu. (simon petrus seli tupen)

Sumber: Pos Kupang 15 Maret 2016 hal 1

In Memoriam Valentino Luis

 Gunung Ebulobo Flores. Foto karya Valentino  Oleh: Dion DB Putra "Gema suara pertanda kapal akan berlabuh membangunkan penumpang yang ...