KUAT kesan masyarakat menganggap biasa saja ketika berhadapan dengan kenyataan fasilitas publik tidak terurus atau tidak digunakan sebagaimana mestinya. Fasilitas publik mubazir terjadi hampir di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Harian ini sudah berulangkali memberitakan fakta semacam itu. Fasilitas publik yang dibangun dengan dana miliaran rupiah mubazir. Sebut misalnya pembangunan rumah sakit umum di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang tidak tuntas. Demikian pula dengan pembangunan kantor bupati di Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Di Ende pelabuhan fery di kawasan pantai Nangakeo sudah lama sepi dari aktivitas. Kapal tidak berani berlabuh di dermaga tersebut yang secara teknis dianggap kurang nyaman. Dari sisi konstruksi, dermaga di pantai selatan Pulau Flores itu paling rawan di NTT. Ketika kapal hendak bersandar akan terpukul ombak dan oleng. Kapal tidak nyaman membuang sauh, menurunkan dan menaikkan penumpang dan barang.
Setali tiga uang di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak sedikit bangunan milik pemerintah daerah yang mubazir di kota ini. Singkat kata fasilitas publik yang mubazir itu ada di hampir semua kabupaten dan kota di bumi Flobamora.
Kabar terbaru datang dari Manggarai Timur. Sebanyak lima unit sumur bor yang dibangun pada tahun anggaran 2011 dan 2012 oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Balai Sungai Wilayah II Provinsi NTT di Kelurahan Watunggene dan Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) belum berfungsi.
Pantauan Pos Kupang, Sabtu (9/4/2016), sumur bor itu terdapat di Kisol, Kelurahan Tanah Rata, satu unit di Jere Mboro, satu unit di Maghi Leko, satu unit di Kaju Karo, dan satu unit di Leko Lembo. Dari lima unit sumur bor ini, hanya terpasang pipa bor yaitu satu unit di Kisol, satu unit di Jere Mboro. Sementara sumur bor Maghi Leko dan di Kaju Karo sudah dibangun secara lengkap mulai dari pipa bor, mesin penyedot air dan rumah penyimpanan mesin. Untuk di Leko Lembo hanya sumur bor dan bak penampung. Rumah penyimpanan mesin dan bak air "dihiasi" rerumputan liar dan pohon lamtoro.
Ketua DPRD Matim, Lucius Modo yang memantau sumur bor meminta agar Pemerintah Provinsi NTT melalui Balai Sungai Wilayah II Provinsi NTT dan pemerintah daerah segera menfungsikan lima unit sumur bor tersebut. Modo juga meminta pimpinan Balai Sungai Wilayah II segera menyerahkan kepada Pemkab Matim sehingga dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Kita juga mendorong agar sumur bor yang telah dibangun tersebut segra difungsikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Namun, tak kalah penting adalah mempersiapkan masyarakat untuk merawat fasilitas tersebut sehinga bisa bertahan lama. Perawatan bukan tanggung jawab pemerintah semata.*
Sumber: Pos Kupang 12 April 2016 hal 4
