* Pejabat Pajak tak Jera Korupsi
JAKARTA, TRIBUN - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo
dan orang suruhan PT.GEA berinisial E.
Saat dihubungi, Sabtu (14/7), Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Jaya Kusuma mengatakan kedua tersangka itu sudah ditetapkan statusnya kemarin pagi. "Setelah diperiksa, akhirnya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan," katanya. Anggrah Suryo tertangkap tangan petugas KPK Jumat (13/7). Pimpinan tertinggi pada kantor pajak Bogor itu diciduk ketika menerima uang yang diduga suap senilai Rp 300 juta dari pegawai PT GEA, berinisial E.
Jaya Kusuma menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka adalah pasal 2 dan 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaya Suryo sudah dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, sedangkan E dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kabupaten Bandung.
Barang bukti dalam kasus tersebut adalah uang Rp 300 juta dalam pecahan Rp 100 ribu serta sejumlah dokumen. Jaya juga menuturkan, pemeriksaan pertama kepada keduanya akan dilakukan pada Senin (15/7) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany memberi apreasi tinggi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap para pejabat pajak nakal.
Menurut Fuad, Dirjen Pajak mulai menerapkan sistem whistle blower dalam menindak oknum pajak yang nakal. "Sekarang sudah ada yang berani melapor. Dari situ kita ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penangkapan ini tidak sederhana," kata Fuad saat dihubungi, Sabtu (14/7). Fuad sangat mendukung tim KPK. Dengan gencarnya OTT (operasi tangkap tangan), ia berharap agar ada efek jera bagi kedua belah pihak, yaitu pegawai pajak dan pemberi suap.
Seperti diberitakan kemarin, pejabat pajak kembali berulah. Operasi tangkap tangan tim KPK berhasil menangkap Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor, Jawa Barat Anggrah Suryo, Jumat (13/7). Dia diciduk ketika menerima uang yang diduga suap senilai Rp 300 juta dari pegawai PT GEA, berinisil E.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, operasi tangkap tangan pertama terjadi pukul 10.25 WIB di depan perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor. E ditangkap di sana, sedangkan Anggrah Suryo sempat melarikan diri. Kemudian tim KPK mengejar, dan baru berhasil dihentikan di bundaran perumahan Legenda Wisata Cibubur.
Operasi dilakukan penyelidik dan penyidik KPK bekerja sama dengan bagian pengawasan Ditjen Pajak dan Kejagung. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Anggrah sudah terendus kelakuannya sejak dua minggu lalu. "Aku sudah tahu, dari dua minggu lalu," ujar Fuad. (tribunnews/edf/nic)
Tidak Jera Korup
PETUGAS pajak sepertinya tidak jera. Berikut beberapa kasus suap pihak swasta kepada pejabat pajak yang berhasil diungkap KPK, kepolisian dan kejaksaan selama tiga tahun terakhir.
13 Juli 2012: KPK menangkap tangan Kepala KPP Bogor, Jawa Barat Anggrah Suryo (AS), dan orang suruhan dari PT GEA berinisil E. KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta diduga sebagai uang suap dari PT GEA kepada pejabat pajak.
6 Juni 2012: Kasi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hendratno (TH), ditangkap penyidik KPK saat makan di Restoran Sederhana Masakan Padang, di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Tommy ditangkap saat menerima suap dari James Gunardjo (JGB) diduga pemberi suap yang dikaitkan dengan PT Bhakti Investama, grup MNC.
2 Maret 2012: Tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, di Rutan Salemba. Dhana dijerat sebagai tersangka setelah penemuan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan dengan istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai pajak. Dian diduga memiliki simpanan di 18 bank di luar kepatutan. Satu kali transfer masuk ke rekening Dian misalnya 250 ribu dolar AS. Sementara Dhana memiliki uang miliaran rupiah dalam lima rekening di bank yang telah diblokir penyidik sebagai barang bukti.
23 Februari 2011: Atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pejabat Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Ditjen Pajak, bersama-sama Humala SL Napitupulu sebagai Penelaah Keberatan dan Gayus HPTambunan. Humala diganjar dua tahun penjara.
9 April 2010: Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta VII, Jakarta Palmerah, dan Jakarta Koja Bahasyim Assifie, ditahan di ruang tahanan Kriminal Umum Polda Metro. Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar, yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Bahasyim Assifie divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Saat ini ia mengajukan Peninjauan Kembali.
31 Maret 2010: Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, ditangkap di Hotel Mandarin Meritus di Orchad Road, Singapura. Total hukuman Gayus Tambunan mencapai 28 tahun penjara. Hukuman itu melingkupi perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang vonis 8 tahun penjara. PN Tangerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor untuk jalan-jalan ke luar negeri. Gayus divonis 12 tahun penjara oleh MA terkait kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS. Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus terkait empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin; kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi; Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut; dan memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (tribunnews/amb)