Oleh Tony Kleden
SALAH satu bencana kelaparan terparah di Eropa terjadi pada tahun 1846 -
1850 di Irlandia. Ladang kentang yang merupakan makanan pokok warga
gagal panen akibat hama. Kejadian itu jelas merupakan bencana alam.
Tetapi kematian sekitar 2 juta orang akibat kelaparan itu jelas bukan
sekadar bencana alam.
Selama bencana kelaparan itu, sebenarnya ada cukup makanan untuk memberi
makan dua kali jumlah penduduk yang berjumlah 8 juta orang. Tetapi
ekspor besar-besaran bahan makanan mulai dari gandum, oat, barley (jenis
gandum yang dipakai untuk membuat bir), ternak, telur dan mentega
berlangsung terus. Gandum dan barley dianggap sebagai hasil bumi
perdagangan dan hanya ditanam untuk ekspor. Petani Irlandia tidak pernah
memakannya karena mereka hanya bekerja untuk tuan tanah.
Sampai sekarang, di negara-negara berkembang pun
para petani masih juga belum beruntung nasibnya. Sungguh sangat ironis,
para petani yang adalah penghasil pangan manusia adalah kelompok pertama
yang menderita kelaparan. Tentu banyak sebab dan alasan mengapa kaum
petani dalam sejarahnya selalu berada pada posisi kurang beruntung,
meski -- sekali lagi-- mereka adalah produsen pangan dunia. Kelaparan,
gizi buruk, gizi kurang, nyatanya, lebih banyak menimpa para petani.
Tetapi pengalaman Irlandia dan fakta di negara-negara berkembang membuka
mata kita bahwa persoalan kecukupan pangan, masalah gizi buruk lebih
disebabkan oleh sesat pikir dan salah urus ketimbang karena kemiskinan
atau infrastruktur yang tidak memadai.
Lapar, kelaparan, karena itu, seolah telah menjadi hal yang biasa buat
kebanyakan orang, termasuk warga NTT. Hampir saban tahun, berita
kelaparan menghiasi halaman surat kabar dan layar televisi. Mengapa
kelaparan itu kerap menjadi pengalaman faktual di daerah ini? Apakah
memang kelaparan itu bagian yang niscaya buat kita? Apakah kita, karena
itu, hanya bisa berpasrah diri dan menerima kelaparan, paceklik sebagai
kondisi yang given?
Buku 50 Tahun Ziarah Pangan Nusa Tenggara Timur diterbitkan tidak
terutama untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas. Tetapi buku ini
hadir dengan pandangan, perspektif, pemikiran dan jalan lain untuk soal
yang sama, yakni ihwal tentang pangan, tentang kelaparan, tentang
pertanian, tentang gizi buruk itu.
Lima puluh tahun dalam judul buku ini disengajakan dengan maksud memberi
tekanan bahwa propinsi ini tahun lalu telah menjejak langkahnya di
usianya yang ke-50 tahun. Usia emas. Belum tua, sebenarnya. Tetapi
rasanya sudah terlalu lama untuk tetap dalam kondisi periferal akibat
deraan kelaparan dan kemiskinan.
Ada banyak gagasan, sumbangan ide, alternatif pemikiran tersaji dalam
buku yang, menurut rencana, akan diluncurkan berbarengan dengan diskusi
tentang pangan lokal di Kupang, Selasa (14/7/2009). Beragam gagasan,
setumpuk ide, sejumlah pemikiran alternatif semuanya bermuara pada satu
harapan, yakni kekurangan pangan janganlah menjadi masalah yang masif
di daerah ini.
Harapan ini sangat penting dan vital. Karena telah sekian lama kita
didera dan dikerangkeng dalam pola pikir yang melihat bahwa kelaparan
dan kemiskinan adalah bagian hakiki dan inheren, yang seolah telah
menjadi suratan tangan kita. Pola pemikiran ini kemudian melemahkan
semangat dan membutakan mata kita untuk melihat jalan lain di tengah apa
yang telah biasa itu. Dalam deraan pemikiran seperti ini kita kemudian
mulai cenderung mempersalahkan iklim, musim kering, topografi, curah
hujan dan lingkungan yang dinilai tidak kondusif.
Apakah alam memang salah? Alam tidak pernah salah. Kita juga tidak
pernah salah dilahirkan di dan menjadi orang NTT. Yang salah adalah
ketidakmampuan kita menyesuaikan diri dengan alam, dengan iklim, dengan
musim kering, dengan topografi.
Sikap mempersalahkan iklim dan musim ini bisa dijawab dengan hukum
SPITZ. Untuk mereka yang suka mempersalahkan iklim dan musim kering,
Pierre Spitz memperkenalkan model yang mengaitkan dampak dari musim
kering yang menimpa petani dengan prinsip pemenuhan kebutuhan sendiri.
Hukum Spitz sendiri berbunyi demikian: Dalam sistem ekonomi kapitalis,
upaya pemenuhan kebutuhan sendiri cenderung menjadi hilang atau tak
berarti (Self Provisioning Intensity Tends to Zero/SPITZ).
Aksentuasi dari hukum ini bisa dijelaskan sebagai berikut. Pada
masyarakat industri, secara praktis hampir-hampir tidak ada lagi petani
yang membuat roti sendiri dari tepung yang diolah sendiri. Mereka lebih
suka menjual gandum hasil kebun mereka lalu membeli roti dari toko.
Begitu juga dengan hasil pertanian yang lain. Dengan kata lain, para
petani ini secara total telah hidup di sebuah dunia serba uang.
Kita bukan hidup di negara atau daerah industri. Tetapi efek hukum SPITZ
sepertinya telah menerpa kita. Buktinya, pangan lokal yang ada banyak
pada kita, tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan kita sendiri. Perilaku
kita sama dengan 'masyarakat malas' di negara industri, menjual hasil
kebun dan membeli barang-barang toko yang sejatinya diimpor dari luar.
Penduduk desa memanen dan menjual pisang untuk kemudian membeli pisang
goreng dan molen. Asam terbuang-buang di hutan di pedalaman Timor,
dibiarkan begitu saja. Tetapi lidah kita sangat doyan dengan manisan
asam dari Surabaya di toko dan mal.
Bertruk-truk pisang dari Flores menuju Bali dan Surabaya, kemudian
balik lagi ke Flores dalam bentuk keripik pisang. Jagung di desa-desa
banyak dan dibiarkan sampai rusak. Tetapi anak-anak sekolah kita sangat
gemar mengunyah emping jagung dari Surabaya. Ubi kayu, kestela dan talas
kita berlimpah, tetapi roti telah menjadi simbol modernisme yang
ditunjukkan kepada setiap tamu yang datang ke rumah. Di Flores, alpukat
jadi makanan babi karena tidak bisa dipasarkan. Tetapi kalau ke Jakarta,
kita suka menikmati jus alpukat dari Israel yang kurus- kurus.
Ubi, jagung, talas, pisang, kelapa, kestela, alpukat adalah tanaman khas
kita yang bisa diolah jadi bahan makanan kita. Tetapi itu sepertinya
sulit dilakukan. Mengapa? Karena pangan telah kita reduksi hanya
menjadi beras. Pertanian direduksi menjadi sistem sawah yang monokultur.
Dan, tanpa kita sadari sepenuhnya sistem pangan dalam keseharian kita
kini didominasi oleh gandum dan hasil gandum. Tak aneh, petani sekarang
'memanen' raskin di kantor lurah dan desa. Konyol! Hukum SPITZ sangat
kuat kita anut. Tidak percaya?
Sumbangan bahan makanan untuk anak-anak di daerah ini yang mengalami
kekurangan gizi diberikan dalam bentuk biskuit yang tidak diproduksi di
sini. Makanan ringan (snak) yang kita santap setiap kali rehat suatu
acara lebih banyak mengandung gandum ketimbang bahan lokal.
Maka ketika duet Frans Lebu Raya dan Esthon Foenay mengajak seluruh
warga daerah ini kembali ke pangan lokal, kita merasa seolah kembali ke
jati diri sendiri, kembali menjadi orang NTT, kembali menjejakkan kaki
di bumi NTT yang telah menyediakan sejumlah pangan lokal yang khas
daerah ini.
Nah, seperti apa pangan lokal itu, apa saja kandungan nilai gizinya,
bagaimana mesti menggalakkan warga daerah ini untuk kembali ke pangan
lokal, bisa Anda temukan dalam buku ini. Belum tuntas memang, tetapi
sekurang-kurangnya buku ini telah menyadarkan Anda dan siapa saja yang
membacanya untuk tidak terjebak dalam hukum SPITZ. Sebaliknya buku ini
semakin kuat mengasah spiritual capital Anda untuk dengan bangga dan
lantang mengatakan, saya orang NTT. (Sumber:Pos Kupang edisi Sabtu, 11 Juli 2009 halaman 1)
Data buku
Judul : 50 Tahun Ziarah Pangan Nusa Tenggara Timur
Editor : Jonatan Lassa, Dion DB Putra, Tony Kleden
Penerbit : PT Timor Media Grafika, 2009