
MEMBACA berita ini, saya menangis... menangis sedih, terharu dan
geram. Mencuri adalah tindakan yang salah dan tidak bisa dibenarkan,
tapi apakah hukuman itu adil buat Minah? Demikian komentar Sari, seorang
pembaca Pos Kupang online tentang kasus yang menimpa Minah, seorang
petani buta huruf di Banyumas, Jawa Tengah.
Tanggal 19 November 2009, Minah (55) dihukum percobaan selama satu bulan
15 hari gara-gara mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan
(RSA). Persidangan Minah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyedot
perhatian masyarakat. Tanpa didampingi pengacara, Minah dengan polos
menceritakan alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT RSA medio
Agustus 2009.
Nenek tujuh cucu ini mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di
kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas. Tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang sehingga mengambil
tiga buah kakao di kebun PT RSA. Namun, belum sempat buah tersebut
dibawa pulang, mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah mohon maaf
dan meminta Sutarno membawa ketiga buah kakao tersebut.
Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen
PT RSA malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang akhir
Agustus lalu. Laporan berlanjut hingga ke meja hijau. Minah sudah
berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia.
Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November 2009, Minah menjadi
tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada
Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Sejak itu ia lima kali pergi pulang memenuhi
panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan mengikuti persidangan di PN
Purwokerto. Rumah Minah di dusun, sekitar 15 kilometer dari jalan utama
Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto menempuh jarak sejauh 25
kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap
kali memenuhi panggilan Kejaksaan dan PN Purwokerto. Sekali perjalanan
ke Purwokerto, Minah bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan
angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. Bayangkan
untuk "keadilan tiga buah kakao" senilai Rp 2.000, Minah mengeluarkan
uang ratusan kali lipat dari itu. Untuk ongkos ke pengadilan Minah
dibantu anaknya. Bahkan seorang jaksa pernah memberinya Rp 50 ribu agar
Minah bisa pulang ke rumahnya di dusun.
Elegi Minah menyetuh perasaan majelis hakim. Saat
membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim, Muslich
Bambang Luqmono, sempat menahan tangis. Muslich terharu karena teringat
orangtuanya yang juga petani. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum
percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani
hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama
masa percobaan tiga bulan.
***
KASUS lain yang kembali menarik perhatian publik hari-hari ini menimpa
Prita Mulyasari. Kiranya tuan dan puan sudah memaklumi bahwa Prita
dibawa ke meja hijau gara-gara mengirim e-mail berisi keluhannya tentang
pelayanan RS Omni Internasional Tangerang. Manajemen Rumah Sakit Omni
menganggap keluhan Prita mencermarkan nama baik rumah sakit tersebut.
Belum lama ini Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita Mulyasari
terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Omni. Prita pun
diwajibkan membayar denda sebesar Rp 204 juta. Banyak orang tergugah
dengan penderitaan Prita. Para senator di Senayan dan sejumlah tokoh
nasional telah mengumpulkan uang Rp 50 juta untuk membantu Prita
membayar denda.
Prita memang masih melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA). Akhir kisah Prita Mulyasari sulit ditebak hari ini.
Yang jelas proses hukum Prita sungguh mencederai rasa keadilan
masyarakat pencari keadilan. Apakah mengeluhkan pelayanan sebuah lembaga
publik harus dihukum seberat itu? Bukankah kewajiban rumah sakit
memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya?
Kita kembali menghadapi fakta getir. Aparat penegak hukum yang wajib
mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan ternyata tak punya
nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti
nenek Minah dan Prita Mulyasari. Di kampung besar Nusa Tenggara Timur
tidak sedikit orang-orang yang bernasib sama dengan Minah dan Prita.
Proses hukum terhadap kedua perempuan itu terasa mencolok bila
membandingkan dengan penegakan kasus korupsi di negeri ini. Tidak
sedikit para koruptor yang merampok miliaran rupiah uang rakyat
melenggang bebas dari sanksi hukum. Kenyataan semacam itu terjadi di
mana-mana termasuk di di beranda Flobamora. Di sini tuan dan puan
agaknya sudah biasa mendengar warta pimpinan DPRD atau pimpinan
pemerintahan yang menjadi terpidana kasus korupsi divonis bebas
pengadilan. Mereka bebas dari sanksi hukum.
Dua hari lagi, tepatnya tanggal 9 Desember 2009 merupakan Hari
Antikorupsi Internasional. Hari Antikorupsi Internasional mestinya
menambah semangat dan kegigihan kita memberantas korupsi serta praktik
ketidakadilan lainnya di negeri ini.
Kentalnya indikasi mafia peradilan yang menyembul lewat kisruh antara
KPK, Kejaksaan Agung dan Polri serta kasus Bank Century mestinya
menuntun setiap anak bangsa tidak sekadar geram tetapi berani mengambil
langkah konkret guna mengikis praktik korupsi sesuai peran dan tanggung
jawabnya masing-masing. Reaksi berbagai komponen masyarakat yang sangat
berani melawan upaya kriminalisasi KPK serta pemetiesan kasus Bank
Century merupakan momentum indah pada peringatan Hari Antikorupsi
Internasional 2009. Beranda Flobamora seharusnya ikut bergairah melawan
ketidakadilan yang masih kuat membelenggu! (dionbata@yahoo.com)
Beranda Kita edisi Senin, 7 Desember 2009 halaman 1