* Nasib 110 Sukarelawan Pol PP Manado
* Terpaksa Minta Bantuan Orangtua
"Tetap tidak dapat kami bayar saat ini karena tidak tertata di APBD 2012."
- Vicky Lumentut, Wali Kota Manado -
MANADO, TRIBUN - Bekerja selama setahun bahkan lebih namun belum pernah mendapatkan gaji dari pemerintah. Begitulah nasib yang menimpa 110 anggota sukarelawan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Manado.
"Saya belum pernah menerima gaji sejak masuk sampai dengan saat ini," ujar salah seorang anggota sukarelawan Pol PP Manado yang ditemui, Selasa (13/3). Anggota Pol PP yang tidak mau ditulis namanya itu mengaku bekerja sejak tahun 2010.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, anggota Pol PP yang masih lajang ini terpaksa meminta bantuan orangtua.
"Mau bagaimana lagi, karena masih ada orangtua jadi minta kepada mereka," katanya sembari mengakui malu juga jika terus-menerus meminta biaya hidup kepada orangtua.
Anggota lainnya mengungkapkan, saat mereka masuk menjadi anggota sukarelawan Pol PP Manado tahun 2010, mereka dijanjikan menjadi pegawai honorer. Persyaratannya menyerahkan uang Rp 5 juta kepada seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Satuan Pol PP Kota Manado sebagai biaya administrasi.
"Saya ikut saja. Namun, sampai sekarang justru status kami tak jelas. Bahkan dibilang Sat Pol PP sukarela. Masa mereka mau terima sukarela. Itu kan tak masuk akal," ucap anggota Pol PP yang juga minta namanya dirahasiakan.
Dia tidak mengenal orang yang meminta uang tersebut namun masih mengingat wajahnya. Oknum PNS tersebut sudah ditempatkan menjadi staf di kelurahan. Kepada anggota sukarelawan yang lain, oknum PNS itu bahkan meminta biaya administrasi hingga Rp 9 juta. Dia berharap pemerintah Kota Manado memperhatikan nasib mereka. "Kasihan, kami sampai sekarang terpaksa meminjam sama orangtua. Kami memang malu, tapi harus bagaimana lagi?" tandasnya.
Terkait nasib sukarelawan Pol PP tersebut, pada Senin (12/3), telah berlangsung hearing (rapat dengar pendapat) antara Kepala Satuan Pol PP dengan Komisi A DPRD Kota Manado. Dalam rapat itu diusulkan agar 110 tenaga sukarela disebar di kelurahan, dengan honor yang diambil dari DPA kelurahan tersebut. "Semoga Komisi A DPRD Manado segera menyurati Pemko Manado mengenai permasalahan saya dan teman-teman," kata seorang anggota Pol PP.
"Kami secepatnya menyurati Pemko Manado agar para anggota Satpol PP yang belum dibayar dipekerjakan di kelurahan, sebab tenaga mereka telah sekian tahun digunakan, namun tidak mendapatkan upah," ujar Ketua Komisi A DPRD Manado Sultan Udin Musa usai hearing dengan Kasatpol PP, Senin lalu.
Menurut Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara No 21 Tahun 2006 dan ketentuan BKN No 22 Tahun 2006 sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer, sehingga penerimaan anggota Satpol PP Kota Manado menyalahi aturan. "Oleh karena itu harus ada kebijakan yang diambil oleh Pemko Manado," katanya.
Kepala Satpol PP Manado, Vicky Koagow mengatakan akan menyampaikan hasil hearing kepada wali kota. Dia membenarkan 110 anggotanya sampai saat ini belum menerima honor berkisar satu sampai dengan tiga tahun. "Mereka merupakan tenaga sukarela yang tidak digaji," katanya.
Dijelaskannya, para sularelawan tersebut ditempatkan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), namun selama ini tidak ada paksaan untuk bekerja. "Sebelumnya berjumlah 231, namun saat ini yang tersisa tinggal 110 orang," jelasnya. Saat ini, lanjut Vicky, jumlah anggota Sat Pol PP Manado sekitar 700 orang. Jumlah tersebut ideal untuk Manado.
Ditemui terpisah, Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan belum menerima hasil hearing dengan DPRD, namun dia menyambut baik rekomendasi tersebut. Tahun ini Pemko Manado tidak dapat membayar honor karena tidak tertata dalam APBD.
"Kami tidak dapat membayar pegawai yang tidak ada ikatan dinas dalam bentuk surat," tegasnya. Menurut wali kota, mungkin pada tahun 2013 hal itu bisa diwujudkan termasuk rencana memperbantukan para sukarelawan di kelurahan. "Tetap tidak dapat kami lakukan saat ini, jika ujung-ujungnya harus dilakukan pembayaran karena tidak tertata di APBD 2012," katanya. (erv/kev)
Tribun Manado 14 Maret 2012 hal 1